PP
JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN
Pasal 34
BAB 5 — PENYEDIAAN ANGGARAN, PEMBAYARAN IURAN, PENGAJUAN KLAIM,
(1) Peserta atau ahli waris mengajukan permohonan
pembayaran klaim manfaat JKK atau JKM kepada Pengelola Program.
(2) Pengelola Program membayar manfaat JKK atau
JKM paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap dan benar.
(3) Tata cara pengajuan permohonan pembayaran
klaim manfaat dan pembayaran manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pengelola Program setelah berkoordinasi dengan instansi terkait.
