PP
JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN
Pasal 32
BAB 5 — PENYEDIAAN ANGGARAN, PEMBAYARAN IURAN, PENGAJUAN KLAIM,
(1) Pemberi Kerja melakukan pembayaran Iuran JKK
dan JKM kepada Pengelola Program paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan.
(2) Dalam hal tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari
libur, pembayaran Iuran dilakukan pada hari kerja berikutnya.
