PP
JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN
Pasal 29
BAB 4 — JAMINAN KEMATIAN
(1) Bantuan beasiswa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 ayat (2) huruf d diberikan secara sekaligus
sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) yang dibayarkan 1 (satu) kali.
(2) Bantuan beasiswa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan kepada 1 (satu) orang Anak dari Peserta yang wafat dengan ketentuan:
- masih sekolah atau kuliah;
- berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun;
- belum pernah menikah; dan
- belum bekerja.
(3) Bantuan. . .
(3) Bantuan beasiswa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan setelah kepesertaan mencapai paling sedikit 3 (tiga) tahun.
Bagian Kedua Iuran JKM
