PP
JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN
Pasal 27
BAB 4 — JAMINAN KEMATIAN
Wafat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 26 adalah meninggal dunia yang bukan diakibatkan oleh hal sebagaimana dimaksud dalam
