PP
JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN
Pasal 22
BAB 3 — JAMINAN KECELAKAAN KERJA
(1) Iuran JKK ditanggung oleh Pemberi Kerja.
(2) Besarnya Iuran JKK sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah sebesar 0,24% (nol koma dua puluh empat persen) dari Gaji Peserta setiap bulan.
(3) Iuran. . .
(3) Iuran JKK bagi Peserta yang Gajinya dibayar
melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(4) Iuran JKK bagi Peserta yang Gajinya dibayar
melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Bagian Kesatu Manfaat JKM
