PP
JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN
Pasal 12
BAB 3 — JAMINAN KECELAKAAN KERJA
(1) Peserta yang didiagnosis menderita Penyakit Akibat
Kerja berdasarkan surat keterangan dokter berhak atas manfaat JKK meskipun telah diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun atau diputus hubungan perjanjian kerja dengan hormat sebagai PPPK.
(2) Hak atas manfaat JKK sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan apabila Penyakit Akibat Kerja timbul dalam jangka waktu paling lama 5 (lima tahun) terhitung sejak tanggal diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun atau diputus hubungan perjanjian kerja dengan hormat sebagai PPPK.
Paragraf 2
Santunan
