PP
PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG METEOROLOGI,
Pasal 19
BAB 4 — PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG
(1) Badan Hukum Indonesia yang menyelenggarakan
Pendidikan Nonformal di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(2) huruf a wajib bekerja sama dengan Badan.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
kerja sama dalam penentuan dan penetapan:
- materi ajar;
- tenaga pengajar;
- silabus; dan
- kurikulum.
