PP
PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG METEOROLOGI,
Pasal 10
BAB 3 — PERENCANAAN SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG METEOROLOGI,
(1) Rencana sumber daya manusia di bidang Meteorologi,
Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 dituangkan dalam sistem informasi manajemen
sumber daya manusia.
(2) Sistem informasi manajemen sumber daya manusia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi mengenai:
- jumlah kebutuhan dan ketersediaan sumber daya manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
- kesempatan kerja di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
- kompetensi di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
- lulusan untuk masing-masing jalur, jenis, dan jenjang pendidikan dan pelatihan setiap tahunnya;
- penyebaran hasil pendidikan dan pelatihan, penyerapan, atau penempatan lulusan pendidikan dan pelatihan; dan
- lembaga pendidikan dan pelatihan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
