PP
KONSERVASI ENERGI
Pasal 22
BAB 5 — KEMUDAHAN, INSENTIF, DAN DISINSENTIF
(1) Pengguna sumber energi dan pengguna energi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) yang tidak melaksanakan konservasi energi melalui manajemen energi dikenakan disinsentif oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2) Disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa:
- peringatan tertulis;
- pengumuman di media massa;
- denda; dan/atau
- pengurangan pasokan energi.
