PP
KONSERVASI ENERGI
Pasal 21
BAB 5 — KEMUDAHAN, INSENTIF, DAN DISINSENTIF
(1) Insentif berupa audit energi dalam pola kemitraan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf e selain diberikan kepada pengguna energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a, dapat juga diberikan kepada pengguna energi yang menggunakan energi kurang dari 6.000 (enam ribu) setara ton minyak per tahun yang berhasil melaksanakan konservasi energi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan
kriteria pengguna energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedua Disinsentif
