Pasal 9
BAB 3 — PENETAPAN LOKASI, DAERAH LINGKUNGAN KERJA DAN DAERAH LINGKUNGAN KEPENTINGAN PELABUHAN UMUM
Daerah lingkungan kerja pelabuhan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 merupakan daerah yang digunakan untuk:
a. fasilitas pokok pelabuhan yang meliputi:
perairan tempat labuh;
kolam labuh;
alih muat antar kapal;
dermaga;
terminal penumpang;
pergudangan;
lapangan penumpukan;
terminal peti kemas, curah cair, curah kering dan Ro-Ro;
perkantoran untuk kegiatan pemerintahan dan pelayanan jasa; 10)fasilitas bunker;
instalasi air, listrik dan telekomunikasi;
jaringan jalan dan rel kereta api;
fasilitas pemadam kebakaran;
tempat tunggu kendaraan bermotor. b. fasilitas penunjang pelabuhan yang meliputi:
kewasan perkantoran untuk pengguna jasa pelabuhan;
sarana umum;
tempat penampungan limbah;
fasilitas, pariwisata, pos dan telekomunikasi;
fasilitas perhotelan dan restoran;
areal pengembangan pelabuhan;
kawasan pergadangan;
kawasan industri.
