PP
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1996 tentang KEPELABUHAN
Pasal 49
BAB 11 — PELABUHAN KHUSUS
Izin pembangunan dan izin operasi pelabuhan khusus dapat dicabut tanpa melalui proses peringatan dalam hal pengelola pelabuhan khusus yang bersangkutan:
a. melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan negara; b. memperoleh izin pembangunan pelabuhan khusus dengan cara tidak sah.
