PP
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1996 tentang KEPELABUHAN
Pasal 47
BAB 11 — PELABUHAN KHUSUS
(1) Izin operasi pelabuhan khusus dapat dialihkan kepada pihak lain bersamaan dengan usaha pokoknya. (2) Pengalihan izin operasi pelabuhan khusus yang sebagimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilaporkan kepada Menteri. (3) Dalam hal usaha pokok tidak lagi dilaksanakan oleh pengelola pelabuhan khusus, izin pembangunan dan/atau izin operasi pelabuhan khusus dinyatakan tidak berlaku. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
