PP
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1996 tentang KEPELABUHAN
Pasal 36
BAB 8 — PELABUHAN DARATAN
Pelayanan jasa di pelabuhan daratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan oleh: a. Unit Pelaksana Teknis Pelabuhan Daratan; atau b. Unit Pelaksana dari Badan Usaha Pelabuhan.
