PP
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1996 tentang KEPELABUHAN
Pasal 30
BAB 6 — PELAYANAN JASA KEPELABUHANAN DI PELABUHAN UMUM
(1) Pelayanan jasa kepelabuhan di pelabuhan umum yang dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja pelabuhan dapat dilimpahkan kepada Badan Usaha Pelabuhan. (2) Pelimpahan pelayanan jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan setelah memenuhi kriteria yang meliputi:
a. aspek keuangan;
b. aspek operasional;
c. aspek fasilitas. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria pelimpahan jasa
kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri setelah mendengar pertimbangan dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang keuangan.
