PP
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1996 tentang KEPELABUHAN
Pasal 3
BAB 2 — TATANAN KEPELABUHANAN NASIONAL
(1) Penyusunan tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan: a. tata ruang wilayah; b. pertumbuhan ekonomi; c. kelestarian lingkungan; dan d. keselamatan pelayaran. (2) Tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memuat: a. fungsi, penggunaan, klasifikasi, jenis, penyelenggaraan dan kegiatan pelabuhan; b. keterpaduan intra dan antar moda transportasi; c. keterpaduan dengan sektor pembangunan lainnya.
