PP
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1996 tentang KEPELABUHAN
Pasal 28
BAB 6 — PELAYANAN JASA KEPELABUHANAN DI PELABUHAN UMUM
Palayanan jasa kepelabuhanan di pelabuhan umum dilaksanakan Pelaksana Teknis/Satuan Kerja Pelabuhan dipelabuhan umum yang diselenggarakan oleh Pemerintah; Unit Pelaksana dari Badan Usaha Pelabuhan di pelabuhan umum yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Pelabuhan.
