PP
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 tentang BANK UMUM
Pasal 12
BAB 1 — PERIZINAN DAN KEPENGURUSAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara perizinan pendirian Bank Umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank INDONESIA.
