PP
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 tentang BANK UMUM
Pasal 11
BAB 1 — PERIZINAN DAN KEPENGURUSAN
(1) Di antara anggota dewan komisaris harus ada anggota yang tidak memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua menurut garis lurus maupun ke samping. (2) Seseorang hanya dapat menjadi anggota dewan komisaris sebanyak-banyaknya pada 3 (tiga) Bank Umum.
