PP
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1991 tentang PELAKSANAAN UU 4-1990 TENTANG SERAH-SIMPAN...
Pasal 20
BAB 5 — PENGELOLAAN KARYA CETAK, KARYA REKAM DAN DAFTAR JUDUL KARYA CETAK DAN KARYA REKAM
(1) Perpustakaan Nasional, dan Perpustakaan Daerah dalam menyelenggarakan pengelolaan, dapat:
a. melakukan pemantauan pelaksanaan serah-simpan karya cetak dan karya rekam yang menjadi tanggung jawabnya;
b. memberi peringatan kepada para wajib serah-simpan karya cetak dan karya rekam yang lalai melakukan kewajibannya;
c. mendayagunakan karya cetak dan karya rekam sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (2) Pendayagunaan karya cetak dan karya rekam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c harus memperhatikan keseimbangan antara peningkatan/pengembangan ilmu pengetahuan dan kebudayaan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
