PP
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1991 tentang PELAKSANAAN UU 4-1990 TENTANG SERAH-SIMPAN...
Pasal 19
BAB 5 — PENGELOLAAN KARYA CETAK, KARYA REKAM DAN DAFTAR JUDUL KARYA CETAK DAN KARYA REKAM
(1) Karya cetak dan karya rekam yang telah diserahkan, dimuat dalam Bibliografi Nasional INDONESIA yang diterbitkan oleh Perpustakaan Nasional, dan Bibliografi Daerah, yang diterbitkan oleh Perpustakaan Daerah. (2) Bibliografi Nasional INDONESIA dan Bibliografi Daerah diterbitkan secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam tiga bulan dan kumulasi tahunan. (3) Bibliografi Nasional INDONESIA, Bibliografi Daerah, dan kumulasi tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disampaikan kepada orang atau badan yang menyerah-simpankan karya cetak dan atau karya rekam,
