PP
PENGUASAAN TEKNOLOGI KEANTARIKSAAN
Pasal 5
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "lembaga penelitian dan pengembangan" dapat berupa organisasi yang berdiri sendiri atau bagian organisasi pemerintah, pemerintah daerah, lembaga penunjang, dan organisasi masyarakat. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas.
