PP
PENGUASAAN TEKNOLOGI KEANTARIKSAAN
Pasal 49
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2t Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "rtegara ketiga" adalah negara tertentu yang dalam perjalanan ke negara tujuan dilakukan transit padanya. Misalnya perjalanan dari negara Indonesia ke India yang memerlukan transit di Singapura, maka perwakilan diplomatik dan/atau konsuler Indonesia di Singapura melakukan pengawasan proses transit wahana di wilayah tersebut.
