PP
PENGUASAAN TEKNOLOGI KEANTARIKSAAN
Pasal 48
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas.
. Huruf c. .
SK No 167955 A
FRESIDEN
-t4- Hurrrf c Yang dimaksud dengan "instansi yang berwenang! antara lain Otoritas Bandara, Tentara Nasional Indonesia, Badan Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia dan instansi berwenang lainnya. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "petugas Keselamatan peluncuran" adalah orang yang diusulkan oleh Penyelenggara Keantariksaan dan telah memenuhi kriteria yang ditetapkan Badan. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas.
