PP
PENGUASAAN TEKNOLOGI KEANTARIKSAAN
Pasal 40
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang- undangan" antara lain Undang-Undang yang mengatur mengenai telekomunikasi.
Pasal 4 1
Cukup jelas
Pasal42 Cukup jelas.
