PP
PENGUASAAN TEKNOLOGI KEANTARIKSAAN
Pasal 37
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "tenaga ahli" adalah yang telah memiliki sertifikasi dan/atau memiliki keahlian yang diakui secara nasional dan/atau internasional. Ayat (2) Cukup jelas.
