PP
PANAS BUMI UNTUK PEMANFAATAN TIDAK LANGSUNG
Pasal 58
Prosedur pelaksanaan Pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) huruf c dan ayat (3) huruf a, meliputi:
- undangan ...
'PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
- undangan mengikuti Pelelangan;
- pengambilan Dokumen Lelang tahap kesatu;
- penjelasan Dokumen Lelang tahap kesatu;
- penyampaian Dokumen Penawaran tahap kesatu;
- pembukaan Dokumen Penawaran tahap kesatu;
- evaluasi dan klarifikasi Dokumen Penawaran tahap kesatu; ob. penetapan peringkat Peserta Lelang;
- pengambilan Dokumen Lelang tahap kedua;
- penjelasan Dokumen lelang tahap kedua;
- penyampaian Dokumen Penawaran tahap kedua;
- evaluasi dan klarifikasi Dokumen Penawaran tahap kedua;
- penetapan calon pemenang;
- penyampaian hasil penawaran Wilayah Kerja kepada Menteri;
- penetapan pemenang oleh Menteri; dan
- pengumuman pemenang.
