PP
PANAS BUMI UNTUK PEMANFAATAN TIDAK LANGSUNG
Pasal 52
(1) Dalam hal Pelelangan tahap kesatu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf a hanya diikuti 1 (satu) Peserta Lelang atau hanya 1 (satu) Peserta Lelang yang memenuhi kualifikasi, Pelelangan diulang.
(2) Dalam hal Pelelangan diulang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) hanya diikuti 1 (satu) Peserta Lelang yang memenuhi kualifikasi, Pelelangan dilanjutkan dengan penunjukan langsung.
Paragraf 2 Prosedur Pelaksanaan Penunjukan Langsung
