PP
PANAS BUMI UNTUK PEMANFAATAN TIDAK LANGSUNG
Pasal 46
(1) Panitia Lelang melakukan pembukaan Dokumen
Penawaran tahap kesatu sesuai dengan jadwal yang tertuang dalam Dokumen Lelang.
(2) Evaluasi Dokumen Penawaran tahap kesatu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menentukan Peserta Lelang yang memenuhi kualifikasi pengusahaan Panas Bumi terhadap:
- kelengkapan persyaratan administratif; dan
- aspek teknis dan keuangan.
(3) Peserta ...
PRES IDEN
REPUELIK INDONESIA
(3) Peserta Lelang yang berdasarkan evaluasi tidak
memenuhi kualilikasi kelengkapan persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a atau tidak memenuhi kualifikasi aspek teknis dan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b, dinyatakan gugur.
