PP
PANAS BUMI UNTUK PEMANFAATAN TIDAK LANGSUNG
Pasal 43
(1) Panitia Lelang mengumumkan Wilayah Kerja yang
ditetapkan untuk ditawarkan melalui Pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a.
(2) Calon Peserta Lelang yang mengikuti Pelelangan wajib
memiliki kemampuan secara teknis dan keuangan dalam pengusahaan Panas Bumi pada Wilayah Kerja yang ditawarkan.
