PP
PANAS BUMI UNTUK PEMANFAATAN TIDAK LANGSUNG
Pasal 41
(1) Penawaran Komitmen Eksplorasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 39 ayat (2) huruf b meliputi:
- surat pernyataan yang berisi komitmen Peserta Lelang untuk melakukan pengeboran sejumlah sumur eksplorasi; dan
- surat pernyataan kesanggupan menempatkan Komitmen Eksplorasi dalam bentuk rekening bersama (escrout account) pada bank yang berstatus BUMN sebagai jaminan pelaksanaan pengeboran sejumlah sumur eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(2) Komitmen Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dengan ketentuan paling sedikit sebesar:
- US$10.000.000 (sepuluh juta dolar Amerika Serikat) untuk pengembangan kapasitas PLTP lebih dari atau sama dengan 10 MW (sepuluh megawatt); atau
- US$5.000.000 (lima juta dolar Amerika Serikat) untuk kapasitas PLTP kurang dari 10 MW (sepuluh megawatt).
Paragraf 3 Prosedur Pelaksanaan Pelelangan
