Pasal 3
(1) Kewenangan Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan
Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
pembuatan kebijakan nasional;
pengaturan di bidang Panas Bumi;
pemberian IPB;
pembinaan dan pengawasan;
pengelolaan data dan informasi geologi serta potensi Panas Bumi;
inventarisasi dan pen5rusunan neraca sumber daya dan cadangan Panas Bumi;
pelaksanaan Eksplorasi, Eksploitasi, dan/atau pemanfaatan Panas Bumi; dan
pendorongan kegiatan penelitian, pengembangan sumber daya manusia, pengembangan teknologi, dan kemampuan perekayasaan Panas Bumi. {2) Pembuatan kebijakan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit berupa:
pembuatan dan penetapan standardisasi;
penetapan kebijakan pemanfaatan dan konservasi Panas Bumi;
penetapan ...
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
- penetapan kebijakan kerja sama dan kemitraan;
- penetapan Wilayah Kerja;
- perumusan dan penetapan tarif iuran tetap dan iuran produksi;
- perumusan dan penetapan harga energi Panas Bumi; dan
- penetapan kebijakan pengutamaan pemanfaatan barang, jasa, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri.
