PP
PANAS BUMI UNTUK PEMANFAATAN TIDAK LANGSUNG
Pasal 20
(1) Pihak Lain yang diberikan PSP atau PSPE sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4) wajib:
- melaporkan hasil pelaksanaan PSP atau PSPE setiap 3 (tiga) bulan kepada Menteri;
- menyimpan dan mengamankan Data dan Informasi Panas Bumi di wilayah hukum Indonesia;
- merahasiakan Data dan Informasi Panas Bumi yang diperoleh; dan
- menyerahkan seluruh Data dan Informasi Panas Bumi kepada Menteri setelah berakhirnya penugasan. (21 Perguruan tinggi dan lembaga penelitian yang diberikan PSP dapat menggunakan Data dan Informasi Panas Bumi hasil PSP untuk keperluan penelitian dan pengembangan.
Pasal 2 1
(1) Badan Usaha yang diberikan PSPE wajib memelihara aset
hasil pelaksanaan PSPE sampai dengan ditetapkannya IPB pada Wilayah Penugasan.
(2) Dalam hal Badan Usaha mengembalikan PSPE atau tidak
menjadi pemegang IPB, Badan Usaha wajib menyerahkan aset hasil pelaksanaan PSPE kepada Menteri.
Pasal22 Badan Usaha yang diberikan PSPE berhak mendapatkan prioritas pertama untuk ditawarkan mengikuti Pelelangan atas Wilayah Kerja yang ditetapkan berdasarkan Data dan Informasi Panas Bumi hasil PSPE yang dilakukannya.
