PP
PANAS BUMI UNTUK PEMANFAATAN TIDAK LANGSUNG
Pasal 14
(1) Sebelum melaksanakan PSP atau PSPE, Pihak Lain yang
diberikan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) harus menyampaikan RKAB kepada Menteri.
(2) PSP atau PSPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan atas biaya Pihak Lain.
