PP
PERUBAHAN MODAL DASAR PERSEROAN TERBATAS
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Maret 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Maret 2016
,
ttd.
