PP
PERUBAHAN MODAL DASAR PERSEROAN TERBATAS
Pasal 4
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- Perseroan Terbatas yang telah didirikan dengan modal dasar sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas, tetap dapat menjalankan usahanya tanpa harus menyesuaikan modal dasarnya; dan
- permohonan pengesahan badan hukum Perseroan Terbatas yang sedang diproses, tetap diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
