PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN
Pasal 9
(1) Biaya penyesuaian izin penyelenggaraan penyiaran jasa
penyiaran radio atau jasa penyiaran televisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) harus dibayar oleh lembaga penyiaran jasa penyiaran radio atau jasa penyiaran televisi setiap tahun.
(2) Besaran biaya penyesuaian izin penyelenggaraan
penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama dengan besaran biaya perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran.
