PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN
Pasal 8
(1) Lembaga penyiaran yang dikenakan biaya penyesuaian
izin penyelenggaraan jasa penyiaran radio meliputi:
- Lembaga Penyiaran Publik RRI;
- Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang telah ada dan beroperasi (Radio Siaran Pemerintah Daerah); dan
- Lembaga Penyiaran swasta yang telah memiliki Izin Stasiun Radio dari Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi.
(2) Lembaga Penyiaran yang dikenakan biaya penyesuaian
izin penyelenggaraan penyiaran jasa penyiaran televisi meliputi:
- Lembaga Penyiaran Publik TVRI;
- Lembaga Penyiaran Swasta yang telah memiliki izin siaran nasional/izin prinsip dari Departemen Penerangan dan Izin Stasiun Radio dari Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi; dan
- Lembaga Penyiaran Berlangganan yang telah memiliki izin penyelenggaraan jasa televisi berbayar dari Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi dan/atau izin penyelenggaraan siaran televisi berlanggganan dari Departemen Penerangan.
www.peraturan.go.id
2009, No.20 6
(3) Lembaga Penyiaran jasa penyiaran radio atau jasa
penyiaran televisi lain yang tidak termasuk dalam kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diperlakukan sebagai pemohon baru.
