Pasal 6
(1) BHP untuk Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio (IPSFR)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b ditetapkan melalui mekanisme seleksi, penawaran, dan pemilihan dengan memperhatikan kewajaran dan kemampuan daya beli masyarakat.
(2) BHP untuk Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio (IPSFR)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan.
(3) Pungutan atas biaya izin awal (up front fee) dan biaya Izin
Pita Spektrum Frekuensi Radio (IPSFR) untuk tahun pertama wajib dilunasi sebelum izin pita spektrum frekuensi radio diterbitkan.
www.peraturan.go.id
5 2009, No.20
(4) Pungutan atas biaya Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio
(IPSFR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b butir 2 untuk tahun kedua sampai dengan jangka waktu IPSFR berakhir, wajib dilunasi setiap tahun.
