Pasal 5
(1) Besarnya Biaya Hak Penggunaan (BHP) Spektrum
Frekuensi Radio untuk Izin Stasiun Radio (ISR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dihitung dengan fungsi dari lebar pita dan daya pancar dengan formula sebagai berikut: BHP Frekuensi (Rupiah)= (Ib x HDLP x b)+(Ip x HDDP x p)
(2) Harga Dasar Lebar Pita (HDLP) dan Harga Dasar Daya
Pancar (HDDP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(3) Indeks biaya pendudukan lebar pita (Ib) dan indeks biaya
daya pancar frekuensi (Ip) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan.
(4) Pungutan atas biaya Izin Stasiun Radio (ISR) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf a wajib dilunasi setiap tahun sebelum Izin Stasiun Radio (ISR) diterbitkan.
