PP
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang KEPELAUTAN
Pasal 44
BAB 6 — PENGAWAKAN KAPAL PENANGKAP IKAN
(1) Pengawakan kapal penangkap ikan harus disesuaikan dengan : a. daerah pelayaran; b. ukuran kapal; c. daya penggerak kapal (kilowatt/KW). (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai ujian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri setelah mendengar pendapat Menteri yang bertanggung jawab di bidang perikanan. Pasal 45 …
