PP
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang KEPELAUTAN
Pasal 43
BAB 6 — PENGAWAKAN KAPAL PENANGKAP IKAN
(1) Untuk mendapatkan sertifikat keahlian pelaut kapal penangkap ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) harus lulus ujian yang dilaksanakan oleh Dewan Penguji yang mandiri (independen) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai ujian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri setelah mendengar pendapat
dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang perikanan.
