PP
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang KEPELAUTAN
Pasal 23
BAB 5 — PERLINDUNGAN KERJA PELAUT
Hari libur yang dibayar dihitung untuk setiap bulan 4 (empat) hari kerja, yang besarnya setiap hari 1/30 (sepertigapuluh) dari gaji minimum bulanan.
