PP
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang KEPELAUTAN
Pasal 22
BAB 5 — PERLINDUNGAN KERJA PELAUT
(1) Upah minimum bagi awak kapal dengan jabatan terendah ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, berdasarkan ketentuan upah minimum tenaga kerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Upah lembur per jam dihitung dengan upah minimum rumus =
X 1,25. 190
