PP
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang KEPELAUTAN
Pasal 17
BAB 5 — PERLINDUNGAN KERJA PELAUT
Untuk dapat bekerja sebagai awak kapal, wajib memenuhi persyaratan: a. memiliki Sertifikat Keahlian Pelaut dan/atau Sertifikat Keterampilan Pelaut; b. berumur … b. berumur sekurang-kurangnya 18 tahun; c. sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan yang khusus dilakukan untuk itu; d. disijil.
