PP
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang KEPELAUTAN
Pasal 16
BAB 5 — PERLINDUNGAN KERJA PELAUT
(1) Untuk mendapatkan Buku Pelaut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) dikenakan biaya. (2) Penetapan biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH tersendiri.
