PP
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang PENGAWETAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA
Pasal 3
BAB 2 — UPAYA PENGAWETAN
Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa dilakukan melalui upaya: a. penetapan dan penggolongan yang dilindungi dan tidak dilindungi; b. pengelolaan jenis tumbuhan dan satwa serta habitatnya; c. pemeliharaan dan pengembangbiakan.
