PP
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang PENGAWETAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa bertujuan untuk: a. menghindarkan jenis tumbuhan dan satwa dari bahaya kepunahan; b. menjaga kemurnian genetik dan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa; c. memelihara keseimbangan dan kemantapan ekosistem yang ada; agar dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan manusia secara berkelanjutan.
