PP
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1998 tentang PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN DAERAH TINGKAT II...
Pasal 3
(1) Pembiayaan yang diperlukan untuk pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Tengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), dibebankan kepada anggaran Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Tengah dan
pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah. (2) Hal-hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), sepanjang yang menyangkut Instansi Vertikal diatur lebih lenjut oleh Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang membawahi Instansi Vertikal yang bersangkutan dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Keuangan.
