PP
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1998 tentang PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN DAERAH TINGKAT II...
Pasal 2
(1) Kota Pandan mempunyai batas-batas sebagaimana berikut:
a. Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Sibulan III Kecamatan Sibolga;
b. sebelah Timur berbatasn dengan Desa Hutanabolon Kecamatan Sibolga;
c. sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Aek Horsik Kecamatan Lumut;
d. sebelah Barat berbatasan dengan Lautan Hindia. (2) Batas wilayah Kota Pandan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tergambar pada peta terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
